Rabu, 20 Mei 2026

Hari Pers Nasional

Mengapa Hari Pers Nasional Diperingati Setiap Tanggal 9 Februari? Ini Sejarah dan Dasar Hukumnya

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan lahirnya PWI. Momentum refleksi peran pers sebagai pilar demokrasi

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Dok. PWI Pusat
MASKOT HPN 2026 - Hari Pers Nasional (HPN) diperingati pada tanggal 9 Februari setiap tahunnya. 

Ringkasan Berita:
  • Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di Surakarta 
  • HPN ditetapkan melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1985 sebagai bentuk pengakuan atas peran pers nasional dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan, dan penguatan demokrasi, meski bukan hari libur nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta, tak lama usai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

PWI merupakan organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. 

Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan pers nasional, khususnya dalam mempertahankan kemerdekaan dan mengawal kedaulatan Republik Indonesia.

Meski PWI berdiri sejak 1946, Hari Pers Nasional baru ditetapkan secara resmi pada 1985. 

Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa pers nasional Indonesia memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: Banten jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2026, 1.000 Wartawan Anggota PWI Mulai Berdatangan

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya satu hari khusus untuk memperingati peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional didasarkan pada peristiwa bersejarah lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946.

PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang menjadi pendukung sekaligus kekuatan utama pers nasional Indonesia sejak awal masa kemerdekaan.

Melalui Keppres tersebut, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan kehidupan pers nasional sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.

Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.

Namun pada ayat (2) ditegaskan bahwa Hari Pers Nasional bukan merupakan hari libur nasional.

Sementara itu, Pasal 2 menyatakan bahwa Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 ini diterbitkan dengan berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved