Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.

Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.

Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata hakim Rianto di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan memutuskan membebaskan terdakwa Yusrizki dari dakwaan primer tersebut.

Meski begitu majelis hakim menilai terdakwa Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta," jelas hakim Rianto.

Kemudian majelis hakim memvonis Yusrizki dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.

"Namun uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa," tegas majelis hakim di persidangan.

Duduk Perkara Kasus

Yusrizki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.

Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan