Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar.
Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.
Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata hakim Rianto di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan memutuskan membebaskan terdakwa Yusrizki dari dakwaan primer tersebut.
Meski begitu majelis hakim menilai terdakwa Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta," jelas hakim Rianto.
Kemudian majelis hakim memvonis Yusrizki dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.
"Namun uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa," tegas majelis hakim di persidangan.
Duduk Perkara Kasus
Yusrizki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.
Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.