Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis ini.

Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp 40 miliar.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.

Uang tersebut diterima Achsanul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022 dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Saat itu Anang Latif mengutus kawannya, Windi Purnama menjadi kurir.

Achsanul pun demikian. dia meminta kawannya, Sadikin Rusli untuk menerima Rp 40 miliar tersebut.

Begitu uang diterima dari Windi Purnama, Sadikin Rusli langsung melapor kepada Achsanul Qosasi.

"Di dalam kamar 902, kemudian terdakwa Sadikin Rusli menghubungi terdakwa Achsanul Qosasi dengan mengatakan barang sudah saya terima," kata jaksa.

Achsanul kemudian bergerak menyusul Sadikin ke Hotel Grand Hyatt dan dipastikan membawa pulang Rp 40 milar dalam wadah koper.

"Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt," katanya.

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Menurut jaksa, laporan BPK tersebut dimaksudkan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan