Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

10. Elvano Hatorangan, pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli, perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak

15. Muhammad Amar Khoerul, Kepala Human Development UI

16. Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain belasan nama di atas, saat ini Kejagung masih mengembangkan kasus korupsi ini, termasuk dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan beberapa anggota Komisi I DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan