Senin, 29 September 2025

Sekeluarga Tewas Loncat dari Apartemen

Reza Indragiri Tak Sepakat Sebutan Bunuh Diri Satu Keluarga Loncat dari Apartemen di Penjaringan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal peristiwa empat orang satu keluarga tewas karena melompat dari lantai 22

Editor: Wahyu Aji
IST
Satu keluarga tewas setelah melakukan aksi bunuh diri dengan melompat dari lantai 22 apartemen di Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal peristiwa empat orang satu keluarga tewas karena melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/20224).

Dari pendalaman dan penyelidikan polisi keempatnya diduga melakukan bunuh diri.

Para korban adalah suami dan istri EA (51) dan AIL (52) serta dua anak mereka JIL (15) dan JW (13).

Menurut polisi para korban mengalami luka di bagian kepala belakang hingga patah tangan dan kaki.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tidak sepakat jika disebut bahwa keempat korban yang sekeluarga melakukan bunuh diri.

"Saya tidak sepakat dengan sebutan itu," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (11/3/2024).

Menurut Reza wajib ada alasan khusus jika disebut keempatnya bunuh diri bersama-sama.

"Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa," papar Reza.

"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," kata Reza.

Menurutnya kedua anak tidak bisa disebut berkehendak dan bersepakat.

"Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur. Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri," ujar Reza.

Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.

Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap sekali lagi mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan