Kamis, 21 Agustus 2025

Catat, Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Alurnya

Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal.

Seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani.

"Sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan skrining ginjal, hemodialisa, kemudian CAPD hingga transplantasi ginjal, dijamin BPJS kesehatan," ungkapnya pada konferensi pers Hari Ginjal Sedunia 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Bahkan, skrining pada orang yang masih sehat, turut dijamin BPJS kesehatan ketika hasil menunjukkan faktor risiko saat pasien datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Jika pasien membutuhkan rujukan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit dan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Begitu juga kalau pasien membutuhkan cuci darah atau hemodialisis.

Penanganan ini juga ditanggung BPJS kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.

"Transplantasi ginjal itu sangat membantu. Kita sudah punya sumber daya manusia baik di Indonesia. Biaya Rp 300-400 juta, kita menanggung biaya skrining bagi calonnya," lanjut Dwi.

Alur Bagi Pasien yang Ingin Melakukan Transplantasi Ginjal

Pada acara yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) dan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi, dr. Pringgodigdo Nugroho, Sp.PD-KGH menjelaskan bagaimana alurnya.

Pertama, pasien gagal ginjal harus punya donor.

Apakah dari keluarga atau memiliki hubungan yang erat.

"Karena kalau tidak dikenal kita harus cek dulu motifnya apakah ada paksaan atau jual beli. Itu tidak boleh. Itu ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan