UU Daerah Khusus Jakarta
UU Daerah Khusus Jakarta Atur Kewenangan Majukan Budaya Betawi Jadi Prioritas
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.
Hal itu sebagaimana termaktub pada pasal 31 UU DKJ yang berbunyi.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Kemudian, untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan betawi, Daerah Khusus Jakarta berwenang membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBD.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," bunyi pasal 31 UU DKJ ayat 2.
Selanjutnya, Pemprov DKJ juga dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.
UU Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ Atur Tarif Pajak Jasa Hiburan Karaoke Hingga Spa: Terendah 25 Persen, Maksimal 75 Persen |
---|
UU DKJ Disahkan, Jakarta Punya 15 Kewenangan Khusus, Apa Saja? |
---|
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota RI Pindah ke Nusantara |
---|
5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen |
---|
UU DKJ: Kabupaten Bogor, Tangerang hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.