Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ambil Keputusan Ajukan Eksepsi Dalam Waktu Kurang Dari 20 Detik

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oditur militer terkait korupsi di lingkungan Basarnas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024). 

Dalam surat dakwaan, Henri juga disebut pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.

Uang tersebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.

"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," kata Wensuslaus.

Henri, juga didakwa selalu memerintahkan Afri untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang dengan jumlah nominal yang telah ditentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.

Henri didakwa secara bersama-sama dengan Afri yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.

Perbuatan Henri bersama Afri didakwa telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan