Jumat, 22 Agustus 2025

Calon Anggota LPSK Ini Paparkan Pentingnya Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator

Calon anggota LPSK 2024-2029 Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki. Mardjoeki memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator). 

Terdapat 14 calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya.

1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. ⁠Wahyu Wagiman (Advokat)
3. ⁠Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. ⁠Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. ⁠Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. ⁠Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. ⁠Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. ⁠Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. ⁠Sri Nurherwati (Advokat)
10. ⁠Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. ⁠Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. ⁠Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. ⁠Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. ⁠Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan