Pemutakhiran DTSEN
Benahi Bansos agar Tepat Sasaran, Gus Ipul Luruskan Kewenangan Penentu Desil DTSEN
Gus Ipul luruskan anggapan keliru soal penentu penerima bansos. Pendamping PKH hanya bertugas memutakhirkan data, bukan menentukan desil.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penentuan desil dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Penentuan desil tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, pendamping PKH bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan. Tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan semakin tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama pilar-pilar sosial. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, dan Bupati Barru Andi Ina Kartika. Hadir pula Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
Di hadapan para peserta, Gus Ipul menegaskan kembali posisi pendamping PKH dalam skema penyaluran bansos. Menurutnya, pendamping hanya berperan dalam pengiriman data lapangan.
Baca juga: Gus Ipul Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Dialihkan ke Warga yang Lebih Berhak
"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu.
Gus Ipul menambahkan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah. Sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.
Karena sifatnya yang sangat teknis dan berbasis statistik, proses penetapan desil dilakukan oleh BPS. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul.
Baca juga: Gus Ipul Dorong Kepala Desa Perkuat Akurasi Data: Langkah untuk Mengentaskan Rantai Kemiskinan
Ia menekankan, DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
"Jadi, data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menyebut, evaluasi pemerintah menunjukkan masih ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial (bansos) PKH dan Sembako.
Karena itu, Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (groundcheck).
"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi, tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," ujar Gus Ipul.
Baca juga: Gus Ipul Apresiasi BPS, Pemutakhiran DTSEN Kini Lebih Cepat dan Bansos Lebih Tepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PEMUTAKHIRAN-DTSEN-KEMENSOS.jpg)