Pilpres 2024
Romo Magnis di Sidang MK: Aksi Presiden Bagi-bagi Bansos Merupakan Pencurian & Melanggar Etika
Aksi Jokowi mengambil bansos dan membagi-bagikannya dalam rangka mengampanyekan salah satu paslon pilpres disebut pencurian dan melanggar etika.
Editor:
Dewi Agustina
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Romo Magnis menegaskan, aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengandalkan kekuasaan untuk mengambil bantuan sosial (bansos) dan membagi-bagikannya dalam rangka mengampanyekan salah satu paslon peserta Pilpres 2024, merupakan pencurian dan melanggar etika.
"Itu amat memalukan, karena membuktikan dia tidak mempunyai wawasan seorang presiden ‘hidupku seratus persen demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya," bebernya.
Pada keterangan penutupnya, Romo Magnis menuturkan, bahwa proses Pemilu 2024 telah dimanipulasi sehingga termasuk pelanggaran etika berat, karena merupakan bentuk pembongkaran hakekat demokrasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.