Kamis, 21 Agustus 2025

Ada Ketimpangan Jumlah Permohonan Perlindungan dengan SDM, Personel LPSK Diusulkan Ditambah

Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki, mengusulkan adanya penambahan kuantitas atau jumlah personel.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki, mengusulkan adanya penambahan kuantitas atau jumlah personel LPSK.

Demikian disampaikannya saat memaparkan materi, dalam fit and proper test anggota LPSK yang digelar Komisi III DPR, pada Selasa (2/4/2024).

Awalnya, Mardjoeki menyoroti makin meningkatnya permohonan perlindungan yang diterima oleh LPSK.

Hal itu membuat ketimpangan antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan jumlah permohonan yang diterima.

"Dalam laporan tahunan LPSK tahun 2023, ada peningkataan jumlah permohonan perlindungan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 200 persen lebih, yang tadinya sekitar 2 ribuan tahun 2022, itu bisa mencapai 7 ribu permohonan perlindungan," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Mardjoeki menilai hal itu membuat timpang yanh berdampak pada performa kinerja LPSK.

"Jumlah SDM ini sangat timpang sehingga mempengaruhi performa dari kinerja SDM itu sendiri," ucapnya.

Sehingga Mardjoeki mengusulkan penambahan personel dari LPSK.

"Meskipun klasik menurut saya harus ada tambahan secara kuantitas dari personel LPSK ini," ujarnya.

Selain jumlah personel, Mardjoeki juga menilai pentingnya kualifikasi dari petugas perlindungan LPSK.

Dia berharap kedepan petugas perlindungan LPSK itu tidak hanya mampu mengamankan saksi maupun korban, tapi juga mampu menjamin bahwa sajsi dan korban mau memberikan kesaksiannya, mau kesaksiannya menjadi alat bukti dalam satu proses peradilan.

"Kualifikasi ini menjadi penting oleh karena itu peningkatan kompetensi bagi petugas LPSK menjadi sangat penting," pungkasnya.

Baca juga: Calon Anggota LPSK Ini Paparkan Pentingnya Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator

Ada pun berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan