Senin, 13 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Komnas HAM Ungkap Fungsi Status Pembela HAM bagi Andrie Yunus

Pramono mengatakan, ada banyak kegunaan yang bisa dimanfaatkan Andrie Yunus dengan status "Pembela HAM".

Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBELA HAM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah bersama dua Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin P Siagian, usai melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait perkembangan kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai pembela HAM
  • Komisoner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan beberapa kegunaan status "Pembela Hak Asasi Manusia (HAM)" yang dimiliki Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
  • Pramono mengatakan, ada banyak kegunaan yang bisa dimanfaatkan Andrie Yunus dengan status "Pembela HAM"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan beberapa kegunaan status "Pembela Hak Asasi Manusia (HAM)" yang dimiliki Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pramono mengatakan, ada banyak kegunaan yang bisa dimanfaatkan Andrie Yunus dengan status "Pembela HAM", satu diantaranya yaitu untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Komnas HAM Gali Keterangan Tim Medis RSCM Selama 2 Jam Usut Kasus Air Keras Andrie Yunus

"Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai Pembela HAM. Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain," kata Pramono, saat ditemui usai bertemu pihak RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk meminta keterangan terkait perkembangan penanganan Andrie Yunus, di RSCM, Jakarta, pada Kamis (26/3/2026).

Selain itu, Pramono melanjutkan, status "Pembela HAM" juga berguna bagi Andrie Yunus jika kasus penyiraman air keras yang melibatkannya itu masuk ke meja hijau.

Baca juga: Komnas HAM: Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Butuh Waktu 2 Tahun

"Bahkan nanti kalau sampai misalnya sampai ke proses peradilan, itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY," tutur Pramono.

Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai pembela HAM atau Human Rights Defender terkait kasus dugaan penyiraman air keras.

Penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan melalui asesmen yang dilakukan.

"Dari hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andri Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Nantinya, surat ketetapan pembela HAM ini juga akan diberikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan.

Selain itu, Komnas HAM juga memberikan surat khusus kepada Polda Metro Jaya dengan tujuan agar kepolisian memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus dalam kasusnya.

"Kami juga sudah menyampaikan surat perlindungan yang kita sampaikan kepada kepolisian supaya yang bersangkutan mendapatkan perlindungan yang diperlukan pada 17 Maret 2026," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan sejumlah pertimbangan diterbitkannya surat pembela HAM kepada Andrie Yunus.

Menurutnya, ada tiga klasifikasi atau kriteria seseorang ditetapkan sebagai pembela HAM yakni pertama yang bersangkutan terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai.

Dalam hal ini, Andrie Yunus selalu aktif terlibat dalam pemajuan HAM sejak kuliah.

"Kedua, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM Jenguk Andrie Yunus dari Balik Jendela: Hormati Protokol RSCM

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved