Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Disiram Air Keras, Andrie Yunus dan Keluarganya Mendapat Perlindungan Penuh dari LPSK
Perlindungan untuk korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini guna menjamin keselamatan serta memastikan proses hukum dapat berjalan
Ringkasan Berita:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus dan keluarganya usai menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta.
- Perlindungan meliputi pengamanan, bantuan medis, serta dukungan hukum bagi korban, keluarga, dan saksi.
- Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menyelidiki pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dan keluarganya dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Perlindungan ini dilakukan secara menyeluruh usai sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat untuk Andrie Yunus sejak 13-16 Maret 2026 berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan perlindungan untuk korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini guna menjamin keselamatan serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," ucap Achmadi.
Achmadi menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada Andrie Yunus meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Adapun perlindungan untuk anggota keluarga korban berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada seorang saksi berinisial RF guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Achmadi mengatakan program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
"Dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Achmadi menekankan bahwa LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca juga: Desak Polisi Tangkap Aktor Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Takut
LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.
Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta menegaskan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian.
Atensi Kapolri
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya membenarkan kejadian tersebut usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Andrie-Yunus-diserang-air-keras.jpg)