Senin, 15 September 2025

Viral di Medsos

Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Buntut Khotbah Kontroversialnya

Adapun Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

YouTube
Tangkap layar potongan video Gilbert Lumoindong saat khotbah. 

"Setelah mendengar penjelasan kami Pengurus MUI mengambil kesimpulan bahwa kegaduhan juga semakin meruncing akibat adanya khutbah yang dipenggal-penggal dalam edit-edit, sehingga makna penyampaian, dapat berpotensi terjadinya kesalahpahaman di masyarakat," ucapnya.

Pendeta Gilbert Lumoindong (kiri) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (16/4/2024) siang. Kedatangannya itu dilakukan setelah viralnya khotbah yang dia sampaikan hingga menimbulkan kegaduhan.
Pendeta Gilbert Lumoindong (kiri) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (16/4/2024) siang. Kedatangannya itu dilakukan setelah viralnya khotbah yang dia sampaikan hingga menimbulkan kegaduhan. (Dok. MUI)

Cholil mengatakan sebagai umat beragama, tentunya menerima permintaan maaf pendeta Gilbert. 

Namun, dia meminta agar inisiden ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Bahwa saat khutbah atau ceramah tak perlu membandingkan keyakinan dan ritual agama lain apalagi merendahkan demi menjaga terjadinya kesalahpahaman," jelasnya.

Baca juga: Hilangkan Jejak, Sopir Ngaku Adik Jenderal Tutupi Fortuner Pakai Terpal, Pelat Nomor Dibuang

Tak lupa, Cholil juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa mejarut keutuhan persaudaraan antar umat beragama.

"Ke depan mari kita rajut keutuhan, persaudaraan dan persatuan antar umat beragama serta saling menghormati keyakinan masing-masing kita demi menjaga kerukunan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan