Kamis, 14 Agustus 2025

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

Ancaman Pasal 263 dan Bui Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu, Berbaju Tahanan dan Tertunduk Lesu

Polisi telah menetapkan pria berinisial PWGA, pengemudi Toyota Fortuner arogan yang berpelat Mabes TNI sebagai tersangka. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu ditampilkan menggunakan baju tahanan setelah jadi tersangka hingga ditahan atas kasus pemalsuan surat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pria berinisial PWGA, pengemudi Toyota Fortuner arogan yang berpelat Mabes TNI sebagai tersangka. 

Pria yang mengaku sebagai adik jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI. 

Tersangka kini sudah ditahan dan mengenakan baju oranye. 

PWGA ditampilkan sebelum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/2024). 

PWGA hanya tertunduk lesu dengan tangan terikat borgol.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka saat digiring menuju meja konferensi pers. 

Ia terus menuduk saat ditampilkan di depan awak media. 

PWGA sempat memilih membelakangi wartawan saat dihadirkan.

Namun, ia kemudian diminta berbalik badan menghadap media yang sudah siap meliput konferensi pers. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, tersangka terjerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. 

PWGA kini terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. 

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Hanya Bisa Menunduk

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Wira memastikan PWGA bukan anggota TNI. 

Ia menuturkan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. 

"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan