Rabu, 13 Agustus 2025

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor

Surat keterangan dokter tidak menyatakan kapan perawatan terhadap Gus Muhdlor dinyatakan rampung supaya bisa diperiksa KPK

Editor: Erik S
Tribun Jatim/M Taufik
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu ditujukan bagi dokter RSUD Sidoarjo Barat yang merawat Gus Muhdlor.

Diketahui Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (19/4/2024) karena sakit.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pekan Depan

Berdasarkan pernyataan dokter, Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April. 

Namun, tidak dijelaskan kapan perawatan terhadap Gus Muhdlor dinyatakan rampung supaya bisa diperiksa KPK.

Dalam surat keterangan dokter, hanya disebutkan bahwa Gus Muhdlor dirawat hingga sembuh.

Bagian itu lah yang menurut KPK membuat surat keterangan dokter untuk Gus Muhdlor dinyatakan janggal.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

"Oleh karena itu tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," imbuhnya.

Maka dari itu, KPK mengimbau Gus Muhdlor untuk hadir dipemanggilan berikutnya pada pekan depan. 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit, Sudah Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan KPK

Di sisi lain, dokter yang memberikan pernyataan juga dapat sorotan KPK.

Sebab, berkaca dari sejumlah kasus, ada keterangan dokter yang dimanipulasi agar terhindar dari jeratan hukum.

"Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," ujar Ali.

"Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," tandasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan