Jumat, 15 Agustus 2025

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Kirim Surat ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kirim surat ke KPK tak hadiri panggilan penyidik.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alisa Gus Muhdlor tak penuhi panggilan KPK, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sedianya Gus Muhdlor dipanggil hari ini untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Diketahui pada hari ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor. Panggilan pertama sebelumnya dilayangkan pada Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gus Muhdlor 3 Mei 2024 Usai Cek Kondisinya di RSUD Sidoarjo

"Padahal pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran," kata Ali.

Di sisi lain, KPK turut menyoroti upaya hukum praperadilan yang sedang diajukan Gus Muhdlor.

Menurut komisi antikorupsi, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.

Baca juga: KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor

Kemudian dalam pendampingannya, lanjut Ali, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 [UU TPK]," kata Ali.

Untuk diketahui, Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024).

KPK kemudian mengecek kondisi Gus Muhdlor ke RS pada Selasa (23/4/2024).

Setelah melakukan pengecekan pada 23 April itu, disimpulkan bahwa kondisi Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan