Selasa, 2 September 2025

Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air Buntut Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba

Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Karya Sumadi diminta untuk mencabut izin operasional maskapai pesawat Lion Air.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai pesawat Lion Air. Ini terkait kasus 24 kg narkotika jenis sabu dan 1.840 butir eskstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai penerbangan Lion Air. 

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.

Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara.
Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara. (Ho)

Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat.

"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kali ini, penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang merupakan pegawai maskapai penerbangan swasta yang terlibat dalam jaringan narkoba.

"Iya benar ada 2 pegawai maskapai swasta yang kita tangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Meski begitu, Mukti belum merinci soal waktu dan lokasi penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Dia hanya menyebut jika pegawai maskapai itu bertugas menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kita tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Mukti mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan