Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Selain mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK, beberapa waktu lalu ramai wacana mengajukan Hak Angket terkait Pilpres 2024 ke DPR RI.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Sejauh ini usulan hak angket DPR belum menemui titik terang. 

Cak Imin menyebut hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Cak Imin menambahkan perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu. 

"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tandasnya. 

D. Sikap PKS

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan ada keterbatasan realitas mengenai syarat pengajuan hak angket DPR.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu. Minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan (hak angket). Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," kata  Ahmad Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan jika syarat dua fraksi mengajukan hak angket  terwujud maka pihaknya baru akan ikut melaksanakan hak angket.

"Kalau misalnya ada, kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket. Hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu ya," terang Syaikhu.

Dia mengatakan hak angket awalnya bertujuan meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti di Pemilu 2024.

E. Sikap PPP

Belum ada pernyataan resmi dari PPP soal hak angket usai putusan MK soal Pilpres 2024.

Namun belum lama ini  Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono angkat bicara soal sikap partainya terkait hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia PPP enggan terburu-buru mengambil sikap politik tersebut. Salah satunya, mengumpulkan data terkait dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan.

“Kita harus menyajikan data-datanya, kita tidak mau ini hanya menjadi tontonan politik. Tapi, nanti menjadi fakta yang dapat kita pertanggungjawabkan. Apa yang kita sampaikan ke publik itu harus kita pertanggungjawabkan baik secara moral, politik, maupun secara hukum,” ujar Mardiono, Jumat (15/3/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baginya, PPP harus cermat melihat dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Pasalnya, belum tentu data dan fakta kecurangan yang ditemukan skalanya terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis di semua daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan