Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dewi Agustina
"Pengepul saudara itu. Taruh di kantor di Jakarta Selatan. Kantor siapa itu?," kata Hakim Fahzal.
"Saya, Yang Mulia," kata Irwan.
"Nah taruh di filing cabinet?"
"Iya."
Begitu ada perintah dari Anang Achmad Latif, barulah uang dikeluarkan dan dikirim.
Khusus untuk Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anang Latif memerintahkan agar disiapkan Rp 40 miliar.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan diangkut Windi Purnama ke Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Dimasukkan ke mana uang itu yang 40 miliar?"
"Ke dalam koper."
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi memang didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.