Jumat, 26 September 2025

Profil dan Sosok

Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H.

Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H merupakan perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Kapolda Bengkulu

Penulis: Bangkit Nurullah
istimewa
Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H. 

Setelah itu pada 2008-2009 ia didapuk menjadi Kapolres Bontang Polda Kaltim.

Lalu pada 2009-2011 ia menjabat sebagai Kapolres Berau Polda Kaltim.

Kapolda Bengkulu 88888888888
Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Mohammad Iqbal, dari Pamapta hingga Kapolda Riau

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Dirtahti Polda Kaltim, Kabaggaktiblin Roprovos Divpropam Polri, dan Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.

Tak hanya itu, Armed juga pernah didapuk menjadi Kabag Dumas Rorenmin Itwasum Polri, dan Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenkopolhukam.

Sementara jabatan mentereng lainnya yang pernah ia emban yakni Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam.

Lalu pada 2020 ia dipercaya untuk mendudukijabatan Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI.

Hingga pada 23 Desember 2022 jenderal bintang dua ini diangkat menjadi Kapolda Bengkulu.

Baca juga: Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si.

Penghargaan

Berikut berbagai penghargaan yang diraih oleh Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H. 

  • Bintang Bhayangkara Pratama (2021)
  • Bintang Bhayangkara Nararya
  • Satyalancana Pengabdian 24 Tahun
  • Satyalancana Pengabdian 16 Tahun
  • Satyalancana Pengabdian 8 Tahun Satyalancana Ksatria Bhayangkara
  • Satyalancana Karya BhaktiSatyalancana Bhakti Pendidikan
  • Satyalancana Dharma Nusa

(Tribunnews.com/Bangkit N/TribunnewsWiki)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan