Sabtu, 16 Agustus 2025

Bos Tambang Nikel Ini Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Ia kembali melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan

|
Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).

Ketiga terdakwa tersebut yakni pemilik PT Lawu Agung Mining yakni Was; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).   

Dalam putusan, dirinya sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat divonis paling berat dari dua lainnya, yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.

Baca juga:  Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian khusus Was juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

 

 

Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Nasib Wanita Open BO: Dibunuh usai Main, Jasad Dibuang di Kali Bekasi hingga Hanyut ke Pulau Pari

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan