Bos Tambang Nikel Ini Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Ia kembali melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:
• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tuntutan yang dilayangkan jaksa adalah Was 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan; serta Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Tertawa usai Divonis 8 Tahun
Terdakwa Was yang mengenakan kemeja warna biru tampak semringah usai divonis delapa tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia dan dua anaknya menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat majelis hakim menutup persidangan.
Baca juga: Gerindra Pastikan Prabowo Tidak Mundur dari Menhan Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih RI
Ia lantas melakukan tos dengan para jaksa dengan wajah semringah.
Bahkan, ia tampak tertawa begitu meninggalkan ruang sidang.
Ia kembali melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan dan diarahkan ke mobil tahanan.
Tak diketahui pasti penyebab ekspresi gembira dari seorang terdakwa tersebut meski baru divonis delapan tahun penjara.
Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag Diberi Abolisi Prabowo, Punya Surat Berharga Rp94 Miliar |
![]() |
---|
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Hanya Tak Jalani Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi |
![]() |
---|
KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Dapat Surat Keputusan Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Profil Hari Karyuliarto, Eks Direktur Gas Pertamina Tersangka Korupsi LNG, Punya Harta Rp19 M |
![]() |
---|
3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.