Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag Diberi Abolisi Prabowo, Punya Surat Berharga Rp94 Miliar

Inilah harta kekayaan Tom Lembong, eks Mendag yang diberi abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Inilah harta kekayaan Tom Lembong yang baru saja diberi abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diberi abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto atas perkara korupsi impor gula.

Apa itu abolisi? Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula pada 18 Juli 2025.

Dalam kasus ini, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto ini, Tom Lembong bisa bebas dari penjara.

DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo mengenai pemberian amnesti kepada ribuan narapidana termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Profil Sufmi Dasco & Prasetyo Hadi, 2 Petinggi Gerindra yang Umumkan Amnesti Hasto, Bertemu Megawati

Lantas, berapakah harta kekayaan Tom Lembong yang diberi abolisi oleh Presiden Prabowo? Berikut informasinya, dikutip dari E-LHKPN.

Harta kekayaan Tom Lembong

Tom Lembong tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 30 April 2020.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga senilai Rp 94.527.382.000 atau Rp94,5 miliar.

Tak seperti pejabat lain, Tom Lembong mengaku tidak mempunyai tanah dan bangunan dan alat transportasi seperti motor atau mobil.

Sumber harta terbanyak kedua milik Tom Lembong berasal dari harta lainnya sebesar Rp4,7 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan