Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lewat HP untuk April-Juni 2024

Bansos PKH tahap 2 disalurkan selama bulan April-Juni 2024. Simak cara cek penerimanya lewat HP.

Surya/Purwanto
Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). Bansos PKH tahap 2 disalurkan selama bulan April-Juni 2024. Simak cara cek penerimanya lewat HP. 

Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH tahap 2 untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, memeriksakan kesehatan, atau imunisasi.

Bantuan PKH tahap 2 tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Tentang PKH Tahap 2

Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan di Monumen Korban 40.000, Jalan Langgau No.79 Pongtiku, Jumat (18/11/2016).
Sebanyak 9.245 warga Makassar menerima bantuan sosial nontunai Program Keluarga Harapan di Monumen Korban 40.000, Jalan Langgau No.79 Pongtiku, Jumat (18/11/2016). (Tribun Timur/Sakinah Sudin)

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH, yaitu:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  4. Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
  5. Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil/menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau difabel

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan, bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan