Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Kaget Dengar Kabar Pemangkasan Jumlah Bandara Internasional

Mantan Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza, mengaku kaget atas pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Mantan Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza, mengaku kaget atas pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17. 

"Tujuan langkah-langkah di atas adalah untuk mempromosikan agar wisatawan Asia Timur lebih tertarik datang ke Indonesia, khususnya ke Belitung, yang merupakan kampung halaman saya. Dengan begitu, berarti juga mendukung program pemerintah," ujar Yusron lagi.

Menurut Adita Irawati, Jubir Kemenhub, pemerintah masih membuka peluang bagi bandara-bandara internasional yang dipangkas itu untuk melakukan aktivitas seperti sebelumnya secara temporer.

Antara lain, untuk mendukung perekonomian nasional, seperti pariwisata dan perdagangan.

Yusron berharap peluang itu betul-betul akan diberikan pemerintah secara tepat.
Dengan begitu, tetap menarik bagi para investor, termasuk dari luar, untuk berinvestasi di bidang pariwisata.

Hal ini tentu sekaligus akan mencegah kredit macet dan kerugian para investor yang telah membangun fasilitas-fasilitas pariwisata, seperti hotel.

Demikian pula akan mendukung Program Ekonomi Pasca Timah di Babel serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat penambangan.

17 Bandara Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.

Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Adita mengatakan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan