Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

K.H. Yaqut Cholil Qoumas

Berikut profil K.H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Maju. Ia menyebut jemaah haji mesti mengantongi visa resmi.

Dokumen Kemenag/Ricky Andriawan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11/2024). Berikut profil K.H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di Kabinet Indonesia Maju. Ia menyebut jemaah haji mesti mengantongi visa resmi. 

Sejak muda, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini aktif berorganisasi.

Dilansir TribunnewsWiki.com, ia mendirikan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok pada tahun 1996.

Ia lalu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).

Pada tahun 2005, Gus Yaqut menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, dan tak berselang lama terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang (2005-2010).

Setelah itu, ia diberi tanggung jawab untuk memimpin organisasi sayap kepemudaan NU, GP Ansor.

Ia adalah Ketua DPP GP Ansor (2011-2015).

Kemudian, tanggung jawab lebih besar diembannya setelah ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2012-2017).

Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, Gus Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI (2014-2019) sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pada tahun 2015, Gus Yaqut diberi amanah untuk menjadi Ketua Umum GP Ansor untuk periode 2015-2020.

Ia lalu terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X, Gus Yaqut saat itu memperoleh 137.408 suara.

Gus Yaqut akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada 22 Desember 2020, ia diperkenalkan Presiden Jokowi sebagai Menag pengganti Fachrul Razi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsWiki.com/Niken)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan