Sabtu, 6 September 2025

Mayat dalam Koper

10 Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang

Berikut sepuluh hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi.

kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024). Korban RA saat berada di lorong hotel sebelum dihabisi AARN (tenga), dan koper berisi mayat wanita di Cikarang, Bekasi saat ditemukan Kamis (25/4/2024). 

Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.

9. Dugaan Motif

Menurut Rovan, motif pembunuhan diduga karena ekonomi.

Terlebih pelaku diketahui hendak menggelar resepsi pernikahan.

"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.

Kendati demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lain.

10. Pasal yang Menjerat

Polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkapkan pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper.

Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.

Sementara itu, AARN tidak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," jelas Gurnald.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Abdi Riyanda Shakti, Erik S, Hasanudin Aco) (TribunJabar) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan