Sabtu, 30 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cek Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2024 Segera Cair, KPM Terima Rp 200 Ribu-Rp 750 Ribu

PKH dan BPNT alias bantuan sembako akan segera cair pada Mei 2024. Setiap penerima akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.

Penulis: Sri Juliati
freepik
Ilustrasi uang - PKH dan BPNT alias bantuan sembako akan segera cair pada Mei 2024. Setiap penerima akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair pada Mei 2024.

Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dua bansos ini bisa segera bersiap.

Salah satunya dengan menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih.

Sebab dua bansos PKH dan BNPT disalurkan ke rekening masing-masing KPM dengan besaran Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.

Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

PKH disalurkan tiga bulan sekali dan bulan Mei menjadi pencairan PKH untuk yang kedua kali pada tahun 2024.

PKH tahap 2 akan diberikan kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia.

Besaran bansos PKH antar KPM bisa berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu per tiga bulan.

Baca juga: 8 Bansos akan Cair di Bulan Mei 2024: PKH Tahap 2, Sembako Rp 200 Ribu, dan BLT Rp 600 Ribu

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.

Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan