Minggu, 7 September 2025

Mayat dalam Koper

Kronologis Lengkap AARN Bunuh RM Hingga Masukan Jasad Korban ke Koper dan Dibuang di Cikarang

Polisi mengungkap kronologis lengkap pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan wanita asal Bandung yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024). 

Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat pasal 338 KUHP dan atau 339 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan adiknya yakni tersangka Aditya dijerat pasal 56 KUHP yakni turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Bahkan, kata Rovan, setelah bercinta dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan