Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend
Kiky selaku saksi mengungkapkan, SYL selaku menteri dan putrinya yang juga anggota DPR RI belanja pakaian di mal minimal seharga Rp10 juta.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/5/2024), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, sebagai saksi.
Kepada Raden Kiky Mulya Putra, majelis hakim mencecar soal aliran dana yang kerap digunakan SYL dan putrinya yang juga anggota DRP RI dari Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita), untuk belanja pada akhir pekan.
Baca juga: Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur
Saksi Kiky mengungkapkan, SYL dan putrinya itu kerap berbelanja setelah makan bersama seluruh anggota keluarga tiap akhir pekan di mal.
"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluaga biasanya suka beli baju di mal, yang mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang.
"Baju untuk siapa?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.
"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.
"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.
Kiky selaku saksi mengungkapkan, SYL selaku menteri dan putrinya yang juga anggota DPR RI belanja pakaian di mal minimal seharga Rp10 juta.
"Membeli baju itu sering enggak? Baju itu biasanya berapa yang saudara reimburse?" kata Hakim Pontoh.
"Di bawah 10 (juta) sih biasanya. Di bawah 10 perkiraannya," ujar Kiky.
Baca juga: Terima Uang dari Vendor, Eks Mentan SYL Beli Hadiah Cincin dan Bros Emas Sampai Rp 15 Juta di Blok M
Begitu mereka berdua asyik berbelanja, kwitansinya kemudian direimburse ke Kementerian.
"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.
"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.
"Ya," jawab Kiky.
Kebutuhan pribadi berupa belanja baju ini dipastikan tidak dicantumkan ke dalam anggaran Kementan.
Karena itulah anak buah SYL menarik uang dari para vendor Kementan.
Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.
"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.
"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.
"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.
Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kecewanya Sang Ibunda Tahu Anaknya Tewaskan Junior di STIP: Kamu Tega Begitu Sama Mama
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.
Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.