Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Siap-siap Ahmad Sahroni dan Febri Diansyah Cs Dibidik Jaksa KPK Bersaksi di Sidang SYL
Bendara Umum Partai NasDem hingga Febri Diansyah Cs bakal dibidik jaksa KPK untuk bersaksi di PN Tipikor dalam sidang terdakwa eks Mentan, SYL.
Penulis:
Theresia Felisiani
Menurut bukti-bukti yang sudah diperoleh KPK, jumlah uang yang mengalir ke partai itu mencapai Rp 850 juta.
Katanya, uang tersebut dimaksudkan untuk pencalonan legislatif yang dialirkan pada tahun 2023.
Hal itulah yang nantinya akan dikonfirmasi kepada Sahroni sebagai Bendahara Umum Nasdem.
"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg. Nah di situ disebut diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg di pertengahan 2023. Nah agar bisa menyimpulkan, alat bukti akan kita hadirkan," kata jaksa.
Uang Rp 850 Juta dari SYL ke NasDem untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK Lagi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.
Uang yang diberikan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada NasDem itu ternyata digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif (bacaleg).
Padahal sebelumnya Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku, dana dari SYL itu digunakan untuk bantuan korban gempa Cianjur.
“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” kata Meyer dilansir Kompas.com, Selasa (6/5/2024).
Menurut Meyer, dalam aliran dana sekitar Rp 850 juta ke Nasdem menjadi barang bukti.
Pemberian dana dari SYL ke NasDem terjadi sekitar pertengahan tahun 2023.
"Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," ujar Meyer.
Lebih lanjut Meyer menuturkan, tim Jaksa KPK akan mendalami lagi alasan Sahroni mengembalikan dana Rp 850 juta ke rekening penampung KPK.
Jaksa KPK juga akan mengulik apakah uang yang diberikan SYL berasal dari alokasi anggaran yang tidak sah, sehingga NasDem mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Untuk itu, jaksa akan menghadirnya alat bukti di persidangan, serta berpeluang memanggil kembali Sahroni sebagai saksi.
“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu (Sahroni),” terang Meyer.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.