Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya
Di persidangan itu, empat anak buahnya memberikan keterangan sebagai saksi terkait aliran uang korupsi yang dimikmati SYL hingga keluarganya.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak perlu dibela atas sederet dakwaan hingga kesaksian beberapa mantan bawahannya di Kementerian Pertanian hingga menyeretnya menjadi terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
Di persidangan itu, empat anak buahnya memberikan keterangan sebagai saksi terkait aliran uang korupsi yang dimikmati SYL hingga keluarganya.
Empat anak buah SYL itu yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
"Bismillahirohmanirohim. Yang Mulia, yang kami cintai kami hormati, Pak Jaksa Penuntut Umum, para saksi. Pada kesempatan ini Yang Mulia, saya berharap dijawab dengan hati saja, karena pertanyaanya juga ringan-ringan. Jangan bela saya, saya tidak perlu dibela," kata SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian empat anak buahnya.
Baca juga: KPK akan Dakwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terima Suap Rp5,9 M dan Gratifikasi Rp100 M
Dalam kesempatan itu, SYL kemudian mencecar empat anak buahnya satu per satu mengenai ancaman jika tidak memenuhi keinginan menteri.
Keempat anak buahnya pun kompak menjawab tidak pernah mendengar ancaman langsung dari SYL.
Namun, perintah untuk memenuhi kebutuhan SYL diperoleh dari atasan mereka secara berjenjang.
"Pernahkan saya mengancam-ancam orang dalam semua pertemuan ‘Kalau kau enggak ikutin saya, saya pecat kamu' pernah enggak?" tanya SYL.
"Secara langsung dari Pak Menteri, Pak SYL tidak," jawab anak buah SYL yang duduk di kursi saksi.
SYL pun lanjut mengungkit soal imbauan anti-korupsi yang kerap didengungkannya selama menjabat Menteri Pertanian.
Keempat anak buahnya pun sama-sama mengamini bahwa SYL imbauan itu kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan, seperti Apel Kementerian.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL: Food Estate Hambat WTP, Kementan Guyur Auditor BPK Rp 5 Miliar
Pada momen pengakuan anak buahnya itulah, SYL kemudian sampai berzikir.
"Oke, kamu yang Eselon II pasti ketemu saya dalam beberapa apel, upacara dalam beberapa briefing yang ada. Ada tiga syarat yang selalu saya sampaikan sama kalian, saya hanya mau katakan sejujurnya, apa kau pernah dengar itu atau tidak?" kata SYL.
"Semua kebijakan harus dengan SOP. Semua kebijakan 'Don't ever against the law, tidak boleh melanggar aturan, semua kebijakan no corruption no feedback' pernah enggak kau dengar, adikku?" tanya SYL lagi.
"Pernah," jawab anak buah SYL kompak.
"La haula wa la quwwata illa billah," zikir SYL begitu mendengar jawaban anak buahnya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Fakta Richard Lee Dituding Rekayasa Kasus Pencurian, Dapat Perhatian IPW hingga Akui Sudah Damai
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Menteri Pertanian
korupsi
pemerasan
gratifikasi
keluarga
Kementerian Pertanian
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.