Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Pinjam Rp 120 Juta ke Pejabat Kementan untuk Operasi Pasar Beras 2023, Belum Dikembalikan
SYL disebut pernah meminjam uang ke pejabat eselon I Rp 120 juta untuk operasi Pasar Beras 2023. Namun hingga kini, uang itu belum dikembalikan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu saksi yaitu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengaku eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL pernah meminjam uang Rp 120 juta ke pejabat eselon I Kementan demi kebutuhan operasi pasar bertajuk Pasar Beras 2023.
Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan perkaran gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Pernyataan Ali tersebut berawal saat jaksa KPK menunjukan bukti penyerahan uang Rp 120 juta ke Kasdi.
Pada saat ditanya apakah Ali mengetahui hal tersebut, dia mengakuinya dan mengatakan bahwa uang tersebut dikirimkan olehnya kepada Kasdi.
"Apakah saksi mengetahui pengiriman uang untuk kegiatan Operasi Pasar Beras 2023? Tahu nggak saksi ada kegiatan itu?" tanya jaksa.
"Iya benar ini, benar Pak, karena ini saat itu penjelasan Pak Menteri karena kita perlu operasi pasar, ya kami pinjamkan uang Rp 120 juta," jawab Ali.
Jaksa lalu bertanya dari mana sumber uang Rp 120 juta itu didapat.
Ali mengatakan bahwa uang tersebut diperoleh dari patungan para pejabat eselon I Kementan.
Dia mengungkapkan permintaan uang oleh SYL itu dengan dalih agar pejabat eselon I berkontribusi untuk perbaikan permasalah beras nasional.
"Karena waktu itu Pak Menteri kan menyampaikan semua eselon I pada saat kumpul, 'ini situasi perberasan harga beras mahal ini semua gimana itu kan, terus bagaimana? Cobalah yang teman-teman yang ada anggarannya yang bisa bantu gitu'," beber Ali.
"Jadi ini saudara dari anggaran mana saudara ambilnya?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: 6 Daftar Belanja Anak SYL yang Gunakan Duit Kementan: Beli Mobil hingga Renovasi Kamar Rp 200 Juta
"Seingat kami, (uang) pribadi (pejabat eselon I) Pak," jawab Ali.
Lalu, jaksa bertanya terkait sosok penerima uang patungan pejabat eselon I tersebut.
Hanya saja, Ali tidak mengingatnya.
Namun, dia mengungkapkan bahwa penerima uang itu pernah bekerja di Bulog.
"Seingat saksi siapa?" tanya jaksa.
"Bukan, bukan Hermanto. Saya lupa namanya Herman atau siapa, tapi beliau dulu pernah pegawai di Bulog," jawab Ali.
Selanjutnya, kata Ali, SYL berjanji bakal mengembalikan uang Rp 120 juta tersebut.
Namun, nyatanya, hingga saat ini, uang itu belum dikembalikan SYL.
Alhasil, Ali menuturkan para pejabat eselon I pun mencari sosok penerima uang tersebut.
"Kami mencari orang itu sementara ini Pak. Kami mencari orang itu yang disebut dulu. Kami mencari orang itu dan setahu kami itu belum dikembalikan," ujarnya.
Di sisi lain, Ali mengaku bahwa tidak ada jaminan dari penerima uang yang diberikan kepada pejabat eselon I.
"Saudara tidak menanyakan ke saudara ini saat itu jaminannya apa dipakai uang saudara itu?" tanya jaksa.
"Kami tidak sempat menanyakan itu," jawab Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.