Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Peran Achsanul Qosasih di Kasus Korupsi, Caranya Minta Uang Suap Rp 40 M hingga Sewa Rumah di Kemang

Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dua kamar tersebut masing-masing seharga Rp 3 juta per malam. Achsanul Qosasi rela melakukan hal itu demi mengambil uang suap Rp 40 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ya enggak apa-apa. Sekarang apapun dibayar kan bapak, kencing dibayar 3 juta di Grand Hyatt," celetuk Hakim.

Dalam persidangan itu juga terungkap bagaimana Achsanul mengaku sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta, untuk menyimpan uang suap sejumlah Rp 40 miliar itu.

"Setelah uang diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara, Saudara terima, kan, terus uang itu dibawa ke mana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

"Saya simpan, Pak," jawab Achsanul yang diperiksa sebagai terdakwa.

"Di mana disimpan?" tanya hakim.

"Di sebuah rumah, Pak, di Kemang," ucap Achsanul.

"Di rumah tempat tinggal atau di rumah lain?" cecar hakim.

"Enggak, Pak, di sebuah rumah," jawab Achsanul.

"Di mana?" tanya hakim.

"Di Kemang, Pak," timpal Achsanul.

Hakim terus mencecar Achsanul perihal kepemilikan rumah di Kemang itu.

"Rumah siapa itu?" tanya hakim.

"Saya sewa, Pak," jawab Achsanul.

Ia menyebut rumah itu sudah disewanya selama satu tahun. Rumah itu tidak berpenghuni.
"Oke, siapa yang tinggal di situ?" tanya hakim.

"Kosong, Yang Mulia," jawab Achsanul.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan