Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Minta Dibelikan Permata Rp 120 Juta, Bawahan Sempat Keberatan, Simak Daftar Permintaannya

Mentan SYL meminta dibelikan permata kepada anak buahnya yang menjabat di posisi Eselon I Kementerian Pertanian dengan nilai fantastis.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). --- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta dibelikan permata kepada anak buahnya yang menjabat di posisi Eselon I Kementerian Pertanian, saat persidangan, Senin (13/5/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut juga meminta dibelikan permata kepada anak buahnya yang menjabat di posisi Eselon I Kementerian Pertanian.

Tak tanggung-tanggung nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp120 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI, Senin (13/5/2024) yang disampaikan oleh saksi Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.

"Ada uang permata, Rp120 juta," kata Nasrullah kepada jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

Dijelaskan Nasrullah, permintaan permata itu disampaikan SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.

"Permata arahan kemarin disampaikan oleh ADC beliau, Panji," kata Nasrullah.

Kala itu, Nasrullah sebenarnya mengaku merasa berat untuk memenuhi permintaan SYL itu.

Oleh karena itu, ia mencoba untuk membicarakannya dengan pejabat-pejabat Eselon I Kementan lainnya.

"Kita obrolin Pak secara informal pas lagi kumpul," ujar Nasrullah.

Barulah setelah bertemu pejabat-pejabat Eselon Kementan lainnya terungkap bahwa memang SYL meminta banyak hal kepada anak buahnya.

Permintaan tersebut pun berbeda-beda menyesuaikan keinginan SYL.

Baca juga: 18 Daftar Kebutuhan SYL yang Dibiayai dari Duit Kementan: Laundry, Umrah, Skincare, hingga Kondangan

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu, diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan