Kabinet Prabowo Gibran
Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian
Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
Memang, kata Hasto, masing-masing presiden terpilih memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet.
Namun, dia menambahkan bahwa UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
Demokrat Nilai Tepat
Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, penambahan jumlah kementerian saat ini memang sudah saatnya dan dinilai tepat.
Herman menyebut kalau saat ini sudah saatnya Indonesia melakukan pengembangan portofolio kementerian.
"Dan tentu timingnya tepat dan saatnya memang kita melakukan pengembangan terhadap portofolio kementerian," kata Herman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, Herman juga menyatakan dengan penambahan jumlah kementerian ini maka nantinya sistem pemerintahan akan makin efektif.
Pasalnya, dengan jumlah yang tidak dibatasi maka kebutuhan untuk menyusun kabinet akan makin luas dan lebih banyak.
"Karena pada akhirnya kalau melihat keefektifan justru semakin lingkupnya dispesifik ya kan kalau kementerian semakin lebar berarti kan lingkupnya semakin spesifik ya semakin efektif semestinya jadi bagaimana cara pandang," tuturnya.
Meski begitu, Herman menyebut semua komposisi atau jumlah kementerian di kabinet mendatang itu mutlak menjadi hak prerogatif dari presiden.
Sehingga, Demokrat kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Gerindra: Bukan untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri
Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi ini bukan untuk mengkomodasi jumlah menteri.
Namun revisi UU Kementerian ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.
"Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dasco mengatakan, revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.
"Selain juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ucap Dasco.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.