Selasa, 26 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian

Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta - Berikut pro-kontra Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR RI.  

Kendati demikian, Dasco mengungkapkan sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah dibahas terkait revisi UU Kementerian.

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya.

Pengamat: Untuk Kepentingan Prabowo 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meyakini pembahasan revisi UU yang dikebut DPR ini untuk kepentingan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Jelas perubahan itu dimaksudkan untuk kepentingan Prabowo, dan lebih cenderung lagi untuk mengakomodasi kekuasaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemenangan di Pilpres," kata Dedi dihubungi Rabu, (15/5/2024).

Menurutnya, saat ini jumlah kementerian yang ada sudah cukup.

Hanya saja karena tata kelola yang tidak baik, maka hasil kerja kabinet tidak baik pula.

"Sementara, komposisi yang ada sebenarnya banyak yang tumpang tindih, juga terlalu banyak jabatan yang tidak perlu, semisal Wakil Menteri, itu jabatan politis yang hanya untuk mengakomodasi," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan