Rabu, 3 September 2025

Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.

Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi. 

Baca juga: Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.

Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.

"Kedekatannya sebenarnya enggak kenal sama dia. Yang dimutasi enggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya enggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan