Minggu, 24 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

5 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 8 Tahun DPO Tak Tertangkap Hingga 8 Terpidana Cabut BAP

Delapan pelaku mengaku tidak mengenal dekat tiga pelaku yang masih buron. Polisi juga membantah isu keterlibatan anak oknum polisi dalam kasus ini.

Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menuai sorotan setelah film bertajuk 'Vina: sebelum 7 Hari' tayang di bioskop. Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menyisakan kejanggalan.

Kejanggalan yang paling menjadi perbincangan di publik adalah masih buronnya 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang selama 8 tahun lolos dari kejaran polisi.

Baca juga: LIVE: Polisi Kembali Cari 1 Pelaku Pembunuhan Vina yang Sudah Bebas hingga Misteri Keberadaan Linda

Yang teranyar adalah secara berjemaah 8 terpidana mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon:

1. 8 Tahun DPO

Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina Dewi, gadis 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam. 

Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.

Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.

Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).

Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film.

Kini, polisi akhirnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Ketiga pemuda tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

Berikut ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky:

Pelaku 1

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan