Sabtu, 9 Agustus 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SD di Ppdb.jakarta.go.id, Dibuka Hari Ini

Simak cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SD di laman ppdb.jakarta.go.id, dibuka hari ini, Senin (20/5/2024), berikut daftar dokumennya.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD - Simak cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SD di laman ppdb.jakarta.go.id, dibuka hari ini, Senin (20/5/2024), berikut daftar dokumennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SD di laman ppdb.jakarta.go.id.

Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) jenjang SD pada pendaftaran PPDB Jakarta 2024 dibuka hari ini, Senin (20/5/2024).

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD dapat segera melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 guna mendaftar sekolah.

Tahap pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 dan verifikasi KK dilakukan sebagai tahapan prapendaftaran SD untuk 7 jalur yang tersedia.

Dalam pengajuan akun PPDB Jakarta 2024, orang tua atau wali CPDB jenjang SD dapat mempersiapkan sejumlah dokumen yang diunggah pada laman ppdb.jakarta.go.id..

Adapun cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SD dan daftar dokumen yang diunggah sebagai berikut.

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 untuk SD

Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 untuk CPDB SD, mengutip Instagram @jakdisdiktv.

1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id atau klik link 

2. Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ pada jenjang SD.

3. Masukan NIK dan kode captcha pada layar

4. Isi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.

Baca juga: Ketentuan PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi dan Jadwal Seleksi

5. Memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.

6. Menunggah dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024, yakni:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
  • Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
  • Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.

7. Jika sudah diunggah, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi.

Kemudian centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan