Senin, 25 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Akhir Pelarian 8 Tahun Pegi alias Perong Buron Kasus Vina Cirebon, Tak Melawan saat Ditangkap

Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Perong, DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Perong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). 

Andi dan teman-temannya langsung menyerang motor Eky dan Vina, lalu melakukan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, pelaku bernama Eko Ramadhani diketahui memukul Eky menggunakan bambu.

Sementara, Saka Tatal dan Andi sama-sama memukul wajah korban.

Kemudian, Dani memukul rahang Eky menggunakan kayu, disusul Pegi memakai tangan kosong.

Baca juga: Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron

Dani dan Pegi juga memukul Vina menggunakan tangan kosong.

Setelah keduanya tidak berdaya, para pelaku membawa korban ke lahan kosong yang berada di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di sana, para pelaku kembali menganiaya Eky dan Vina.

Tak hanya itu, sejumlah pelaku, yaitu Eko, Dani, Hadi, Eka, Jaya, Rivaldi, dan Pegi, disebutkan merudapaksa Vina.

Selain dirudapaksa, Vina juga dibunuh menggunakan samurai dan dipukul kakinya.

Dari kasus tersebut, delapan pelaku telah ditangkap dan menerima vonis hukuman.

Satu di antaranya, yaitu Saka Tatal, telah bebas pada 2020 silam.

Terbaru, Pegi yang sudah buron selama 8 tahun berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan