Usai Diperiksa KPK, Edi Suharto Sebut Juliari Batubara Penanggung Jawab Korupsi Bansos Beras
Edi Suharto menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020, Edi Suharto, menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek yang kini menyeretnya ke meja penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Edi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025) malam.
“Saya diperintahkan langsung oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bansos beras. Saya difitnah dan dikorbankan,” ujar Edi, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos.
Penasihat hukum Edi, Faizal Hafid, turut memperkuat klaim tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah struktural dari pimpinan kementerian dan kini merasa dijadikan kambing hitam.
“Beliau hanya menjalankan tugas sebagai bawahan. Sekarang justru difitnah dan dikambinghitamkan,” kata Faizal.
Faizal menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan informasi tambahan kepada penyidik KPK untuk memperjelas posisi hukum Edi dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Perencanaan Kuota Bansos Presiden Dari Juliari Batubara Untuk Perusahaan Tertentu
Sementara itu, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Edi Suharto dilakukan untuk mendalami dugaan penggelembungan harga dalam proyek bansos beras.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik tengah menelusuri selisih harga barang dan biaya transportasi yang dianggap tidak wajar.
“Kami ingin mengetahui berapa patokan harga dari pihak Kemensos, karena ada indikasi perbedaan harga yang signifikan,” ujar Asep.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru mencari keuntungan pribadi di tengah krisis pandemi, saat masyarakat sangat membutuhkan bantuan.
Kasus korupsi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 ini merupakan pengembangan baru dari penyidikan KPK.
Selain Edi Suharto, dua nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Presdir PT Dosni Roha Indonesia/DNR) dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik).
Tak hanya individu, dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.
Untuk mendukung kelancaran penyidikan, KPK telah menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: KPK Lakukan Pemeriksaan Massal, Ada Wali Kota Padangsidimpuan |
![]() |
---|
KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera |
![]() |
---|
KPK Apresiasi Putusan Hakim Perkara Korupsi Taspen yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
KPK Beberkan Ragam Modus di Balik Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji yang Hampir Mencapai Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.