Selasa, 16 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Rumah Nenek Pegi di Cirebon Digeledah, RT Setempat Ungkap Barang yang Dibawa Polisi

Ketua RT.2/3 Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat, yakni Aries Lesmana, mengungkapkan proses penggeledahan di rumah nenek Pegi.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang digeledah petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024). 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Lantas, kasus tersebut pun kembali menjadi perbincangan hangat.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Pegi Setiawan, Ibu jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian, ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Namun, kini tinggal dua DPO lagi yang masih terus dilakukan pencarian lantaran Pegi sudah ditangkap.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Pegi pada Kasus Vina Cirebon yang Sudah Ditangkap Polda Jabar, Disebut-sebut Otak Kejahatan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan