Selasa, 16 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Rumah Nenek Pegi di Cirebon Digeledah, RT Setempat Ungkap Barang yang Dibawa Polisi

Ketua RT.2/3 Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat, yakni Aries Lesmana, mengungkapkan proses penggeledahan di rumah nenek Pegi.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang digeledah petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024). 

Di rumah tersebut, ada ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.

"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Diketahui, penggeledahan di rumah nenek Pegi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus Vina.

Penyidik masih terus mendalami informasi dari hasil penggeledahan itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut, dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini (kemarin) Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ucap AKP Anggi di lokasi, Rabu.

Meski demikian, Anggi menegaskan informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jabar/Istimewa)

Keluarga Pegi akan Dimintai Keterangan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pihaknya sudah menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik juga telah menginformasikan penangkapan Pegi ke pihak keluarga.

"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Jules, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, penyidik bakal kembali memanggil tujuh terpidana yang masih menjalani hukum serta satu pelaku yang sudah bebas untuk dimintai keterangan.

"Saat ini kami fokus dalam proses pemeriksaan nanti teman-teman penyidik akan memberikan keterangan apakah keluarga Vina akan diminta keterangan kembali termasuk narapidana lain yang masih di lapas atau tersangka lain yang kini sudah ke luar," jelas Jules.

Setelah  melakukan pendalaman dari para tersangka, polisi bakal langsung menyampaikan ke publik terkait perkembangan kasus Vina dan Eky.

"Terkait teknis pemeriksaan tentunya nanti setelah kita lakukan pendalaman akan kami sampaikan se jelas-jelas nya transparan mungkin," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan