Kematian Vina Cirebon
Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan hingga Mengaku Rela Mati, Keluarga Vina Cirebon: Tetap Hukum Mati
Keluarga Vina Cirebon tetap ingin Pegi Setiawan alias Perong tetap dihukum mati.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Sri Juliati
Polisi turut menghadirkan Pegi dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah konferensi pers, Pegi mengatakan bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.
Ia bahkan mengaku rela mati demi membantah tuduhan tersebut.
"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi.
Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Pidana Mati
Terancam Pidana Mati
Sementara itu, seusai ditangkap polisi, Pegi disebut terancam pidana mati.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers siang ini.
Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.
Jules menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Hukuman Mati" Kata Keluarga Vina Cirebon tentang Ganjaran yang Pantas bagi Pegi Setiawan
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.