Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tak Tahan 3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Hanya Direhabilitasi

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang ditangkap terkait kasus narkoba.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi saat memberi keterangan perihal pelaksanaan pengamanan kegiatan Harlah ke-78 Muslimat NU di SUGBK, Sabtu (20/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang ditangkap terkait kasus narkoba di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Meski begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiga ASN tersebut dan hanya merehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca juga: 3 ASN Ternate Maluku Utara yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ade Ary mengatakan alasan tidak ditahannya para tersangka ini dengan mengacu terhadap peraturan jika ketiganya dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.

"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut.

Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.

"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ujar dia.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut) terkait penyalahgunaan narkoba.

Adapun ketiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM dan MBD di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2/2024) sekira pukul 23.40 WIB.

"(Lokasi penangkapan) di depan warkop kungkung Jl. Percetakan Negara dpn, RT.2/RW.3, Rawasari, Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Adapun penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Dari sana, kata Ade Ary, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga orang yang merupakan ASN.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati adanya barang bukti narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved