Selasa, 9 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Asal Usul Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Terima Gaji Hingga Rp 45 Juta

Nayunda Nabila bercerita awal mula dirinya bekerja di Kementerian Pertanian hingga menerima gaji Rp 45 juta, padahal hanya masuk 2 hari.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024) 

"Singkat cerita saat masuk kerja itu baru masuk dua hari terus saya izin karena ada show di Makassar ada dapat tawaran nyanyi. Jeda sehari besokannya saya ditelpon sama Bu Thitta untuk tidak bekerja lagi," ujarnya.

Akan tetapi Hakim kembali menanyakan kepada Nayunda menyoal gaji yang diterimanya selama bekerja di Kementan.

"Intinya sudah diterima dengan gaji berapa saudara? 4 juta?" tanya hakim.

"Kayaknya 4 juta deh," jawabnya.

"4 juta berapa saudara loh yang terima gaji masa lupa," cecar Hakim.

"4 juta 3 ratus kalau gak salah deh," ucap Nayunda.

"Tidak tahu lupa karena terlalu kecil sampai lupa, iya?" sindir Hakim.

Setelah itu hakim pun mencecar Nayunda sejak kapan ia mulai menerima gaji sebagai tenaga honorer tersebut.

Meski Nayunda sempat mengelak telah menerima gaji, saat hakim bertanya ke rekening mana gaji itu diterimanya, Nayunda pun menjawab.

"Sejak bulan apa saudara bekerja? Maret 2021 anda sudah menerima gaji?" tanya Hakim.

"Belum," sangkal Nayunda.

"Gaji itu melalui rekening transfer atau gimana?" tanya Hakim.

"Ada rekening dari Kementannya," saut Nayunda.

"Iya kan masuk ke atas nama saudara kan, masuk sejak bulan Maret 2021 sampai kapan saudara menerima gaji itu terus ada satu tahun," cecar Hakim

"Ga ada sih, tak tau karena gak pernah masuk (kerja)," jawab Nayunda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan