Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan SYL Bantu Cicil Apartemen Biduan Nayunda: Orang Bugis Minta Tolong, Saya Bantu

Mantan Mentan, SYL, mengungkapkan alasan dirinya mau membantu membayar cicilan apartemen milik penyanyi dangdut, Nayunda Nabila.

Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pedangdut Nayunda Nabila (kiri) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan), Rabu (29/5/2024). Mantan Mentan, SYL, mengungkapkan alasan dirinya mau membantu membayar cicilan apartemen milik penyanyi dangdut, Nayunda Nabila. 

"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya jaksa.

"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.

"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" tanya jaksa.

"Rp29.400.000. Itu nominalnya cicilannya Rp29.400.000," jawab Nayunda.

Awal Mula Kenal SYL

Rianto Adam Pontoh menanyakan bagaimana awal perkenalan sang biduan dengan SYL.

Berdasarkan pengakuan Nayunda, SYL ternyata mengajaknya berkenalan terlebih dahulu.

Awalnya, Nayunda dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Kemudian, Nayunda mengaku dimintai nomor telepon oleh Hatta.

Selepas itu, SYL mengirimkan stiker di aplikasi WhatsApp untuk berkenalan dengan Nayunda.

“Okelah singkat cerita, ya, Saudara dapat WA, setelah dapat WA hubungan Saudara bagaimana? Apakah intens melakukan komunikasi atau gimana?” tanya Hakim Rianto di sidang, Rabu.

Menjawab pertanyaan hakim itu, Nayunda mengakui dirinya memang beberapa kali chat dengan SYL hingga diajak makan.

“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” kata penyanyi dangdut itu.

“Intinya saudara merespons?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Nayunda.

Hakim juga menanyakan nomor SYL di ponsel Nayunda dinamai apa olehnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan